![]() |
Ahmad Zazuli |
ANGGOTA DPRD Brebes Ahmad Zazuli memandang perlu bagi pemerintah kabupaten Brebes untuk menindaklanjuti potensi kepurbakalaan di wilayah Bumiayu dan Tonjong. Sebab, keberadaan fosil-fosil purbakala tersebut dapat menjadi aset yang tak ternilai bagi pemerintah baik daerah maupun pusat. Selain bisa menjadi sumber pendidikan dan pengetahuan, juga bisa menjadi obyek wisata kepurbakalaan.“Jika memang benar adanya potensi tersebut, maka dapat segera dilakukan pengembangan dan penelitian lebih lanjut,” kata Zazuli.
Zazuli mengaku sudah lama mendengar kabar penemuan fosil binatang purba di wilayah Tonjong tepatnya di Kalijurang dan Galuhtimur. Namun demikian, penemuan tersebut tidak pernah mendapatkan perhatian maksimal. Meski belum pernah ditemukan fosil manusia purba, lanjut Zazuli, keberadaan benda-benda tersebut sepantasnya mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah. “Di daerah lain, pemerintah berlomba-lomba mencari tahu dan menindaklanjuti jika ada penemuan fosil-fosil purbakala. Hal yang sama perlu dilakukan oleh Pemkab Brebes,” katanya.
Didorong
Pada bagian lain, Zazuli mengapresiasi jiwa dan semangat Karsono dan Rizal Rafli (Tim Buton) yang tidak dimiliki kebanyakan orang. Oleh karenanya, menurut Zazuli, setiap usaha yang sudah dilakukan harus didukung penuh, termasuk dalam pembuatan museum tempat penyimpanan fosil purbakala.”Ketika warga punya kesadaran untuk membuat museum, pemerintah harus mendorong dan membantunya,” katanya.
Pemerintah, lanjut Zazuli, juga harus memberikan perhatian lebih mendalam sehingga orang-orang yang peduli terhadap pelestarian benda purbakala nantinya tidak dianggap sebagai pencuri. Agar ada kepastian hukum yang bisa dijadikan pegangan bagi aparat di lapangan, Zazuli meminta kepada Dinas pariwisata, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan kajian dan penelitian terhadap benda-benda purbakala, khususnya di wilayah Kabupaten Brebes.“Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menindak jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam setiap kasusnya,” lanjutnya.(H51)
Sumber : Suara Merdeka, Agustus 2015
0 komentar:
Posting Komentar